Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa - Salah satu materi dalam Bahasa Indonesia adalah kalian akan mempelajari apa itu surat dagang dan surat kuasa. Mungkin beberapa di antara kalian pernah melihat atau bahkan sudah bisa membuat surat dagang dan surat kuasa. Tetapi ada juga di antara kalian yang masih bingung sebenarnya apa sih surat dagang itu ? apa sih surat kuasa itu ? Maka pada kesempatan ini saya akan menjawab kebingungan kalian tentang pengertian surat dagang dan surat kuasa dengan memberikan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa.
Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa |
Dengan mengetahui dan mempelajari pengertian surat dagang dan surat kuasa yang dilengkapi dengan contohnya maka pemahaman kalian tentang pengertian surat dagang dan surat kuasa akan semakin meningkat. Apalagi pada kesempatan ini saya akan memberikan contoh surat dagan dan surat kuasa untuk semakin memperjelas kalian dan menjawab kebingungan kalian tentang surat dagang dan surat kuasa. Simaklah penjelasan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa berikut ini.
1. Pengertian Surat Dagang
Tahukah
kamu arti dari surat dagang? Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga
adalah surat yang dipergunakan seseorang, perusahaan, atau badan yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat
niaga antara lain: surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang,
penagihan, peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai
surat perjanjian saja.
Surat
perjanjian adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua belah
pihak atau lebih dan memiliki kekuatan hukum.
Bagian-bagian
dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.
a. Judul
surat
Judul
surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
b.
Nomor surat( jika ada)
c.Isi
surat, meliputi :
1)Bagian
pendahuluan, mencantumkan pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian.
2)Bagian
isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.
3)Bagian
penutup, mencantumkan tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan kedua belah
pihak, dan saksi-saksi.
2. Contoh Surat Dagang
Agar memperjelas pemahaman kalian tentang apa itu surat dagang maka perhatikan contoh surat dagang di bawah ini :
Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama
: Drs. Santoso Eko
Pekerjaan
: PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat
: Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang,
selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual.
2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang, selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA, sebagai
pembeli.
Dengan
ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli
mobil sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak
pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual kepada pihak kedua, dan
pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Kijang tahun 1995,
nomor rangka MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi H 844453
MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp68.000.000,00
(enam puluh delapan juta ru-piah) yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1)
Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2007
telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik
(mulus) sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan
menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2)
Segala keuntungan dan kerugian serta risiko atas mobil tersebut mulai hari ini
menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak
pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri.
Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari,
pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena
itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
Uang
penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) tersebut
pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima
oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat
perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi
yang sah.
Pasal 5
(1)
Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak
kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian
ini merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak
kedua.
Pasal 6
Tentang
isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili
yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing
pihak.
Dibuat di Semarang
Tanggal 10 Oktober
2007
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
TTD
MATERAI 6000 TTD
Dra. Prihatini, S.H.
Drs. Santoso Eko
Saksi-saksi:
1.Togar
Manurung (TTD)
2.Moh.
Syahril Amri (TTD)
3. Pengertian Surat Kuasa
Surat
kuasa adalah surat yang berisi mengenai pemberian kuasa atau suatu wewenang
dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga
kepada seseorang yang dipercaya untuk melaksanakan tugas atau misi
tertentu. Orang yang diberi surat kuasa
mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak yang memberi surat
kuasa.
Adapun
bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.
a.Judul
surat, misalnya SURAT KUASA.
b.
Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.
c.Bagian
identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
d.Bagian
isi, berisi perihal mengenai pemberian kuasa kepada orang yang ditunjuk dalam melakukan tugas tertentu.
e.Bagian
penutup, terdiri tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan nama terang
pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
4. Contoh Surat Kuasa
Supaya kalian jelas dan paham tentang cara pembuatan surat kuasa, perhatikan contoh penulisan surat kuasa di bawah ini.
Surat Kuasa
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
1.Nama
: Prasetyo Ika. L, S.T.
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
Jabatan
: Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul
Selanjutnya
disebut sebagai pihak pertama, pemberikuasa.
Memberikan kuasa
kepada :
2. Nama
: Bayu Endro Wibowo, A.Md.
Pekerjaan:
PNS
Alamat
: Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
Jabatan
: Tenaga Administratif BPN Bantul
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua, yang diberi kuasa.
Dengan ini menerangkan bahwa pihak
pertama telah sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menjalankan
tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana di kantor BPN Bantul.
Surat kuasa berlaku mulai saat surat ini dibuat sampai dengan tanggal 3 Maret
2008, setelah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.
Demikian surat kuasa ini dibuat dalam
rangkap dua. Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh pihak
yang berwenang.
Dibuat
di Bantul, Jogjakarta
Tanggal
15 Februari 2008
Pihak Kedua,
Pihak Pertama,
TTD
MATERAI 6000 TTD
Bayu Endro W, A.Md.
Prasetyo Ika. L, S.T.
Saksi-saksi:
1.Bety
Anggraini
2. Fairus
Yosa
Semoga dengan adanya Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa ini kalian semakin jelas dan mengerti apa itu surat kuasa dagang dan surat kuasa. Jadi mudah bukan ? Kalian tentu saya rasa sudah bisa membuat surat dagang dan surat kuasa. Karena contoh surat dagang dan surat kuasa di atas sudah sangat lengkap untuk menambah pengetahuan kalian tentang surat dagang dan surat kuasa. Terimakasih telah membaca Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon